Jaringan Kami
Tanya Jawab
Call Center

Call Saruma

Layanan nasabah PT. BPRS Saruma Sejahtera

09272131473
Hubungi Sekarang

Tanya Jawab

Pertanyaan paling sering diajukan

Tabungan dengan akad mudharabah yang di peruntukkan kepada perorangan, kelompok atau badan usaha dan memberikan berbagai fasilitas dalam mata uang Rupiah.
Tabungan yang menggunakan akad Wadiah (titipan) yang diperuntukan untuk pelajar. Tabungan ini merupakan tabungan yang akan memudahkan anda dalam mengatasi biaya pendidikan yang timbul di masa yang akan datang.
Tabugan berencana diperuntukan untuk masyarakat umum yang menggunakan akad mudharabah. Tabungan berencana bertujuan untuk membantu anda dalam mempersiapan perencanaan masa depan anda seperti liburan, pernikahan dan rencana yang anda inginkan lainnya.
Tabungan yang menggunakan akad mudharabah yang di peruntukan untuk masyarakat umum. Tabungan ini bertujuanuntuk memudahkan anda dalam merancanakan perjalanan haji dan umrah sesuai keinginan anda dengan system setoran tunai maupun auto debet dalam mata uang rupiah (Rp).
Tabungan yang menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) yang diperuntukan bagi masyarakat umum dalam bentuk kelompok maupun individu dengan mata uang rupiah (Rp).
Nomor berhasil disalin!

Multijasa


Multijasa

Multijasa

Pembiayaan yang diperuntukan untuk kontraktor, pengusaha dan UMKM ( Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Pembiayaan ini menggunakan akad Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah untuk modal usaha dan pembelian barang yang digunakan untuk usaha.

Tentang Pembiayaan Multijasa

Pembiayaan yang diperuntukan untuk kontraktor, pengusaha dan UMKM ( Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Pembiayaan ini menggunakan akad Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah untuk modal usaha dan pembelian barang yang digunakan untuk usaha.

Persyaratan

  1. Foto Copy KTP Suami/Istri
  2. Foto Copy Buku Nikah/Akta Cerai
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto Copy NPWP ( bagi yang memiliki NPWP)
  5. Fotocopy Agunan/Jaminan
  6. Fotocopy Legalitas Usaha
  7. Laporan Keuangani
  8. RAB (Rencana Anggaran Belanja)
  9. Surat Persetujuan Pasangan


Mikro


Mikro

Mikro

Pembiayaan yang diperuntukan untuk kontraktor, pengusaha dan UMKM ( Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

Tentang Pembiayaan Mikro?

Pembiayaan yang diperuntukan untuk kontraktor, pengusaha dan UMKM ( Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Pembiayaan ini menggunakan akad Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah untuk modal usaha dan pembelian barang yang digunakan untuk usaha.

Persyaratan

  1. Foto Copy KTP Suami/Istri
  2. Foto Copy Buku Nikah/Akta Cerai
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto Copy NPWP ( bagi yang memiliki NPWP)
  5. Fotocopy Agunan/Jaminan
  6. Fotocopy Legalitas Usaha
  7. Laporan Keuangani
  8. RAB (Rencana Anggaran Belanja)
  9. Surat Persetujuan Pasangan


Konsumer


Konsumer

Konsumer

Pembiayaan yang diperuntukan untuk CPNS, PNS dan pegawai BUMN yang memiliki penghasilan tetap.

Tentang Pembiayaan Konsumer?

Pembiayaan yang diperuntukan untuk CPNS, PNS dan pegawai BUMN yang memiliki penghasilan tetap. Pembiayaan ini menggunakan akad Murabahah (Jual Beli) untuk melakukan pembelian barang atau berbagai keperluan nasabah.

Persyaratan

  1. Foto Copy KTP Suami/Istri
  2. Foto Copy BUku Nikah/Akta Cerai
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto Copy NPWP ( bagi yang memiliki NPWP)
  5. Daftar Gaji
  6. SK 80%. SK 100%, SK Terakhir Dan TASPEN
  7. Foto Copy Kartu Pegawai
  8. Surat Pernyataan dan Rekomendasi
  9. Surat Kuasa Pembayaran Angsuran
  10. Surat Persetujuan Pasangan


LAPORKAN!

Jika Anda melihat atau mendengar Pelanggaran/Kecurangan di lingkungan BPRS Saruma Sejahtera, silahkan klik di sini.